Pelaksanaan ini secara khusus diperuntukkan bagi retaker dan guru tertentu yang memenuhi kriteria, dengan tujuan memberikan kesempatan terbaik bagi mereka untuk mengikuti ujian UKPPPG dan memperoleh sertifikat pendidik (serdik) yang sangat berharga untuk meningkatkan profesionalisme.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Peserta
yang bisa mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 adalah:
a. Peserta
PPG Guru Tertentu
yang belum lulus
UKPPPG (retaker) sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.
b.
Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2024 yang belum mengikuti
UKPPPG dan telah menyelesaikan seluruh siklus
pembelajaran dalam Platform Pembelajaran
serta sudah memiliki NIM yang terdata di PDDikti.
2. Pembiayaan
UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui
nomor virtual account yang tersedia
di laman pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:
a.
biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
b.
biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu
rupiah).
3. Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG
bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025 diharapkan
dapat melakukan simulasi ujian melalui laman ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id
4. Ketentuan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran disampaikan dalam lampiran. Khusus untuk peserta UKPPPG bidang studi Bimbingan dan Konseling, dokumen perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran yang disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas: a) Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal); b) Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI); c) Video Praktik Pembelajaran/ Layanan Bimbingan Klasikal; dan d) Video Layanan Konseling Individual.
untuk lebih lengkapnya bisa download surat edaran pada tautan DOWNLOAD
